Pajak Penghasilan Perorangan Naik, Ini Daftarnya

Tarif terbaru bagi jenis pajak tersebut pun telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini pun telah disahkan sejak 29 Oktober 2021.
"Pajak jadi naik tahun depan, PPN," kata Sri di Deddy Corbuzier Podcast yang dipublikasikan di YouTube, Kamis, (6/1/2022).
Sri Mulyani juga menaikkan tarif PPh terendah 5 persen menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Selanjutnya tarif berlaku 15 persen, 25 persen serta 35 persen untuk pendapatan diantaranya.
Berikut daftar pajak penghasilan.
0-60 Juta tarif 5 %
> 60 juta - 250 juta tarif 15 %
> 250 juta - 500 juta tarif 25 %
> 500 juta -5 miliar tarif 30 %
> 5 miliar tarif 35 %