Pajak PPN Bakal Naik Lagi Jadi 12% Pada 2025
Lambeturah.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 tak akan ada penundaan.
Menurutnya, kebijakan itu bakal berlanjut pada masa pemerintahan mendatang. Sebagaimana diketahui, tarif PPN kini sebesar 11% sejak 2022, atau telah naik sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dari sebelumnya 10%.
Ia menjelaskan, ketentuan kenaikan tarif PPN ini bakal berlanjut pada 2025 lantaran juga sudah keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program-program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo.
"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," tegas Airlangga di kantornya, Jakarta, pada Jumat (8/3/2024).
Adapun Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dengan begitu, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah atau PP usai dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.