Parah! Niat Tagih Utang, Debt Collector Perkosa Anak Nasabah di Karawang

Seorang penagih utang berinisial AD ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan terhadap anak nasabah di Karawang, Jawa Barat.

Parah! Niat Tagih Utang, Debt Collector Perkosa Anak Nasabah di Karawang
Parah! Niat Tagih Utang, Debt Collector Perkosa Anak Nasabah di Karawang

Lambeturah.co.id - Seorang penagih utang berinisial AD ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan terhadap anak nasabah di Karawang, Jawa Barat.

Diketahui AD bekerja sebagai debt collector bank keliling diduga sudah dua kali melakukan pemerkosaan kepada remaja 15 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan kejadian itu terjadi ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang pada Juni 2023. 

Diduga AD sengaja menunggu orang tua korban pergi dari rumah di kawasan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

"Jadi ceritanya korban yang masih di bawah umur itu sendirian di rumah. Pelaku datang untuk menagih utang, namun kedua orang tuanya tidak ada. Melihat kesempatan tersebut, pelaku merayu korban agar mau, dan kemudian mencabuli korban," ucap AKP Tomy, dikutip pada jumat (7/7/2023).

"Saksi yang merupakan keluarga korban kemudian menggeruduk dan meneriaki AD. Namun saat itu tidak mengaku. Korban lalu bercerita kepada saudara bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali," tambahnya.

Kemudian, orang tua korban melaporkan aksi bejat penagih utang itu ke Mapolres Karawang hingga pelaku berhasil ditangkap di Telukjambe Timur pada Jumat (23/6/2023). 

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.