Paspor Rusak, Bisa Diganti atau Tidak, Ini Penjelasannya

Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili

Paspor Rusak, Bisa Diganti atau Tidak, Ini Penjelasannya
Paspor Rusak, Bisa Diganti atau Tidak, Ini Penjelasannya

Lambeturah.co.id - Paspor merupakan suatu dokumen resmi Warga Negara Indonesia, terdapat aturan tertentu yang melindungi keabsahannya. Paspor wajib dijaga agar tetap dalam kondisi sebaik mungkin. 

Mungkin terdapat sebagian orang yang baru menyadari jika paspor rusak saat hendak melakukan perjalanan. Apakah bisa digunakan atau tidak?

Bukan cuma imigrasi, pihak maskapai juga akan melakukan penolakan jika paspor kita rusak. 

"Betul (paspor rusak akan ditolak imigrasi). Bahkan kemungkinan akan ditolak oleh airlines terlebih dahulu pada saat check-in, dengan alasan akan ditolak di negara tujuan," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikutip, pada Minggu (12/2/2023). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dikatakan masuk kategori rusak jika membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberikan kesan tidak pantas bagi paspor, sebagai salah satu dokumen resmi.

"Termasuk (halaman lain), apabila itu berubah bentuk dari pada saat diterima dari Kantor Imigrasi maka dapat dikategorikan rusak," tambahnya.

Sementara, jika Paspor mengalami kerusakan bisa dikenai denda Rp 500.000. Namun, hal ini dikecualikan jika paspor rusak akibat kondisi darurat.

"Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili”, tuturnya.

Berikut ciri-ciri paspor rusak antara lain: Sobek Berlubang Dicoret atau tercoret Basah Terlipat.