PBHI Sebut Laporan Polisi Kepada TikToker Lampung Melanggar HAM

Laporan kepada Bima jelas melanggar Hak Asasi Manusia, kenapa? di situ ada pembungkaman terhadap kebebasan sipil, di situ ada Kriminalisasi kebebasan berekspresi,

PBHI Sebut Laporan Polisi Kepada TikToker Lampung Melanggar HAM
PBHI Sebut Laporan Polisi Kepada TikToker Lampung Melanggar HAM

Lambeturah.co.id - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyampaikan, laporan polisi terhadap TikToker @awbimax atau Bima Yudho Saputro yang langgar hak asasi manusia (HAM). 

Menurutnya, pelanggaran HAM yang dimaksud lantaran laporan itu berupaya membungkam kebebasan berpendapat.

"Laporan kepada Bima jelas melanggar Hak Asasi Manusia, kenapa? di situ ada pembungkaman terhadap kebebasan sipil, di situ ada Kriminalisasi kebebasan berekspresi," katanya, pada Senin (17/4/2023).

"Berhak untuk menyatakan segala sesuatu dan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, itu (kebebasan berekspresi) HAM yang dijamin oleh konstitusi," tuturnya. 

Laporan polisi terhadap Bima juga memperparah kondisi demokrasi di Indonesia yang disebut tidak sedang baik-baik saja. Kriminalisasi Bima, kata Julius, menandakan demokrasi tak lagi berprinsip pada kritik dan masukan untuk pembangunan yang lebih baik. 

"Jadi situasi demokrasi sudah parah betul ketika orang yang melakukan ekspresi pendapat atau kritik atas dasar HAM tapi justru dilaporkan pidana," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut. 

"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," jelasnya pada Sabtu (16/4/2023). 

"Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," tandasnya.