Pelat 'RF' Tidak Berlaku Lagi, Ini Kode Penggantinya

Pelat 'RF' Tidak Berlaku Lagi, Ini Kode Penggantinya
Pelat 'RF' Tidak Berlaku Lagi, Ini Kode Penggantinya

Lambeturah.co.id - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) secara resmi mengumumkan bahwa penggunaan 'pelat nomor dewa' seperti RF, IR, QH, dan sejenisnya sudah tidak valid lagi.

Keputusan ini diambil karena adanya banyak keluhan dari masyarakat terkait perilaku pengemudi yang menggunakan pelat tersebut, dianggap seringkali bersikap arogan di jalan.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penghentian penggunaan pelat-pelat khusus ini telah resmi dilakukan sejak November 2023.

"Pemakai pelat nomor RF InsyaAllah sudah tidak ada lagi, sudah dihentikan sejak bulan 11 (November 2023)," ujarnya pada Kamis (21/12/2023).

Yusri menambahkan bahwa salah satu masalah utama terkait pelat nomor RF dan sejenisnya adalah kurangnya pembatasan. Banyak pihak yang menggunakan pelat ini untuk kepentingan pribadi, bahkan dalam jumlah yang lebih dari satu.

"Pada masa penggunaan pelat RF dulu, masih digunakan untuk pejabat eselon 1 sampai 3, tetapi aturan terkait jumlah pejabat yang diperbolehkan menggunakan tidak dijelaskan," jelasnya.

Untuk mengatasi hal ini, akan diberlakukan pelat nomor khusus baru dengan kode ‘ZZ’, yang akan disesuaikan untuk masing-masing instansi kenegaraan dan dibatasi dalam jumlahnya.

"Yang tadinya pelat RF menjadi pelat ZZ. Untuk Kepolisian jadi ZZP, kalau Instansi Pemerintah jadi ZZH, untuk TNI jadi ZZT, dan masih ada kode untuk instansi lainnya," ungkapnya.

Yusri juga menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor khusus akan dibatasi hanya untuk kendaraan dinas milik pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2.

"Pelat nomor khusus ini diperuntukkan untuk instansi Kementerian Lembaga dan TNI Polri untuk digunakan oleh eselon 1 dan eselon 2. Dan juga wajib untuk kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi, dan jumlahnya hanya satu per orang," tambahnya.