Pemerintah Mewajibkan Izin Kementerian ESDM untuk Penggunaan Air Tanah dari Sumur

Pemerintah Mewajibkan Izin Kementerian ESDM untuk Penggunaan Air Tanah dari Sumur
Pemerintah Mewajibkan Izin Kementerian ESDM untuk Penggunaan Air Tanah dari Sumur

Lambeturah.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan regulasi baru yang mengatur penggunaan air tanah. Menurut regulasi ini, setiap penggunaan air tanah sekarang diwajibkan untuk memperoleh izin dari Kementerian ESDM.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291. K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada tanggal 14 September 2023.

Dalam regulasi ini, dijelaskan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat umum harus mengurus izin untuk menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber air tanah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan yang bukan berhubungan dengan usaha komersial.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Regulasi ini juga menyatakan bahwa setiap penggunaan air tanah yang mencapai setidaknya 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan jumlah lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, harus mengajukan izin kepada Kementerian ESDM.