Pemerintah Tetapkan Tiket Masuk Borobudur Rp 4.000-Rp 15.000 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Pemerintah Tetapkan Tiket Masuk Borobudur Rp 4.000-Rp 15.000 
Pemerintah Tetapkan Tiket Masuk Borobudur Rp 4.000-Rp 15.000 

Lambeturah.co.id - Pemerintah tetapkan tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp 4.000 sampai Rp 15.000 per orang sekali masuk. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 26 April 2023 itu, ditetapkan juga tarif masuk kendaraan yaitu sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 25 ribu. Aturan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 April.

"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," bunyi pasal 12 ayat 1, dilihat LambeTurah Kamis (4/5/2023).

Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Aturan itu juga menulis bahwa pengguna layanan dapat masuk tanpa biaya dengan berbagai pertimbangan. MIsalnya untuk kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya.

"Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya," tulis pasal 14 ayat 3.