Pemprov DKI Terapkan Aturan Larangan Penggunaan Air Tanah

Pemprov DKI Terapkan Aturan Larangan Penggunaan Air Tanah
Pemprov DKI Terapkan Aturan Larangan Penggunaan Air Tanah

Lambeturah.co.id - Pemrov DKI Jakarta khususnya Dinas Sumber Daya Air menyatakan aturan yang melarang penggunaan air tanah di sejumlah lokasi sudah berlaku.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Penggunaan air tanah juga dilarang di sejumlah lokasi per 1 Agustus 2023.

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering," demikian bunyi Pasal 8 Pergub DKI Zona Bebas Air Tanah.

Dia juga mengatakan penerapan aturan itu ada kaitannya dengan PAM Jaya. Menurutnya, sejumlah daerah yang masuk zona dilarang penggunaan air tanah kinj sudah terlayani dengan pipa PAM.

"Jadi memang sudah berlaku. Kami bekerja sama dengan PAM Jaya," ucap Kepala Sub Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Elisabeth Tarigan dalam diskusi Revitalisasi Pipa Air Menuju 100 Persen di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (30/8).

"Pergub ini mendasarkan pada kemampuan PAM Jaya untuk bisa menyediakan. Jadi saat ini, dan memang daerah-daerah itu emang daerah-daerah yang PAM Jaya menjamin persediaan airnya," imbuhnya dia.

Ia mengatakan Dinas SDA DKI sebelumnya juga telah menyosialisasikan aturan itu.

Menurutnya, pemilik atau pengelola bangunan yang masuk zona larangan penggunaan air tanah siap dengan aturan tersebut.

"Kita sudah berkali-kali sosialisasi dan perusahaan-perusahaan itu juga welcome, dan pada dasarnya memang mereka juga sudah siap," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin menjelaskan pihaknya berencana akan menambah jaringan air perpipaan di sejumlah wilayah di Jakarta.

"Ke depan, kita melakukan konstruksi pipa secara paralel sebanyak 19 ribu sambungan rumah," ungkapnya.

Arief menuturkan para pelanggan tidak dikenakan biaya pemasangan sebagai upaya sosialisasi pengalihan penggunaan air tanah ke air perpipaan.

"Bahkan dikasih (pemasangan) gratis itu aja kita perlu effort (usaha) untuk melalukan sosialisasi. Mereka masih merasa air tanah di Jakarta masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.