Pengunjung Dikeroyok Tukang Parkir di Tempat Hiburan Malam Surabaya Gegara Minta Kembalian Rp. 5000

Pengunjung Dikeroyok Tukang Parkir di Tempat Hiburan Malam Surabaya Gegara Minta Kembalian Rp. 5000
Pengunjung Dikeroyok Tukang Parkir di Tempat Hiburan Malam Surabaya Gegara Minta Kembalian Rp. 5000

Lambeturah.co.id - Seorang tukang parkir di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya telah ditangkap karena terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pengunjung. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kompol A Risky Fardian Caropeboka, Kapolsek Karang Pilang, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap dalam kasus pengeroyokan ini adalah seorang tukang parkir berinisial AP (40), yang beralamat di Jalan Kedurus, Karangpilang.

"Pelaku AP seorang tukang parkir ini melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong, tanpa senjata tajam," kata Risky, ketika dihubungi melalui pesan, Rabu (29/11/2023).

Kejadian ini bermula saat korban, JJ (43), mengunjungi tempat hiburan di Jalan Raya Mastrip, Kedurus. JJ meminta kembalian uang parkir sebesar Rp 5.000 kepada pelaku. Namun, pelaku menolak memberikan kembali uang tersebut, memicu ketegangan. JJ mengancam mengadukan tukang parkir itu ke Pemkot Surabaya.

"Pelaku tidak mau memberikan kembalian kepada korban. Korban tidak terima, begitupun dengan pelaku yang juga tersulut emosi karena perkataan korban," jelasnya.

Perbedaan pendapat ini memuncak dalam adu mulut dan berujung pada pertengkaran di sekitar lokasi tempat hiburan malam. Dua teman pelaku ikut terlibat dalam insiden tersebut, maka terjadilah pengeroyokan.

"Kemudian, cekcok dan dua pelaku lainnya ikut membantu melakukan pemukulan. Korban lari ke Polsek (Karang Pilang) dan melaporkan kejadian," ujar dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. "Saat ini, kami masih mendalami identitas pelaku lain yang terlibat. Dua orang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), namun identifikasi foto mereka masih dalam proses," pungkasnya.