Pengusaha Perhotelan Tolak Aturan Belum Nikah Check In Kena Pidana

Pengusaha Perhotelan Tolak Aturan Belum Nikah Check In Kena Pidana
Pengusaha Perhotelan Tolak Aturan Belum Nikah Check In Kena Pidana

Lambeturah.co.id - Sejumlah pengusaha memprotes terkait salah satu poin dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru. 

Poin perkara tersebut lantaran adanya ancaman hukuman pidana bagi pasangan yang check in di hotel namun belum menikah.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan jika aturan baru itu dapat merugikan dunia usaha khususnya di bidang industri pariwisata dan perhotelan.

Hal itu, dapat berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan. Khususnya, wisatawan asing. Pasalnya, banyak sekali wisatawan asing yang hidup bersama tanpa menikah berlibur ke Indonesia.

"Bagi turis asing yang tidak terikat dalam suatu pernikahan juga dapat turut dijerat oleh aturan pidana yang sama. Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," tulis Apindo dalam siaran persnya, pada Minggu (23/10/2022).

"Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana," tambahnya.

Soal pasal perzinahan yang diatur dalam RKUHP, maka berdasarkan asas teritorial yang menyebutkan bahwasanya setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini akan menjadi masalah bagi wisatawan asing yang mau ke Indonesia.

Sebelumnya, Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, mengatakan jika wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia kalau pasal ini disahkan. 

"Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain," pungkasnya.