Pengusaha Ritel Bakal Ancam Buat Minyak Goreng Kembali Langka

rencana itu imbas Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum melunasi utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar. 

Pengusaha Ritel Bakal Ancam Buat Minyak Goreng Kembali Langka
Pengusaha Ritel Bakal Ancam Buat Minyak Goreng Kembali Langka

Lambeturah.co.id - Minyak goreng terancam langka dari sejumlah rak di toko ritel. Hal ini menyusul rencana pengusaha ritel yang bakal menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey.

Ia mengatakan, rencana itu imbas Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum melunasi utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar. 

Tak hanya itu, 31 perusahaan ritel juga berencana akan melakukan pemotongan tagihan kepada distributor minyak goreng. 

"Nah kalau menyetop pasokan ada enggak minyak goreng di toko?" Kata Roy Mandey dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat (18/8/2023). 

Sebanyak 31 perusahaan ritel yang dimaksud Roy memiliki total 45.000 toko ritel. Di antaranya Alfamart, Indomaret, Hypermart, hingga Superindo. 

Selain mengambil kedua langkah tersebut, bahwa utang Kemendag tetap belum dibayarkan, Roy mengancam pihaknya tak segan membawa gugatan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Sampai saat ini Kemendag tidak ada itikat baik buat bayar makanya dikasih semua keputusan di tangan peritel," ungkapnya. 

Seperti diketahui, utang rafaksi yang ditagih Aprindo adalah penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) yang pada saat itu harga minyak goreng mahal dan langka. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Pada Pasal 7 aturan tersebut menjelaskan, pelaku usaha (produsen minyak goreng) akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).