Penonaktifan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah Ditunda, Disdukcapil DKI: 12 April Setelah Lebaran

Penonaktifan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah Ditunda, Disdukcapil DKI: 12 April Setelah Lebaran
Penonaktifan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah Ditunda, Disdukcapil DKI: 12 April Setelah Lebaran

Lambeturah.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang telah pindah dari Ibu Kota.

Awalnya, penonaktifan tersebut direncanakan pada awal bulan April, namun akhirnya ditunda hingga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah atau 12 April.

"Pasca-Lebaran akan kita lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI," Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024)

Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa penonaktifan NIK warga yang kini tinggal di luar daerah akan dilakukan pasca-Lebaran, menyusul momen Hari Raya yang telah berlalu.

"Momennya lebih bagus pasca-Lebaran, lebih enak. Kita akan lakukan sampai akhir tahun, Desember," kata Budi.

Total sekitar 94.000 NIK warga akan dinonaktifkan, terdiri dari 81.000 KTP yang sudah tidak berlaku karena meninggal dunia dan 13.000 warga yang tidak tercatat tinggal di RT yang mereka tempati.

Sebelum proses penonaktifan dilakukan, Disdukcapil DKI dan tingkat kota Jakarta akan melakukan sosialisasi kepada warga serta melakukan verifikasi.

"Nanti dilakukan verifikasi, mereka datang ke kelurahan, kami cek, apakah masih (tinggal) di situ. kalau masih di situ," kata Budi.

Penundaan penonaktifan NIK ini sebelumnya disebabkan oleh adanya momen politik Pemilu 2024. Oleh karena itu, tahapan penonaktifan akan dilakukan secara bertahap pada bulan April 2024.