Tiket Pesawat Kerap Naik saat Lebaran, KPPU Akan Panggil Garuda-Lion Air

Tiket Pesawat Kerap Naik saat Lebaran, KPPU Akan Panggil Garuda-Lion Air
Tiket Pesawat Kerap Naik saat Lebaran, KPPU Akan Panggil Garuda-Lion Air

Lambeturah.co.id - Sebuah maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air bakal dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Karena penjualan tiket kedua maskapai itu melebihi tarif batas setiap menjelang hari raya Idul fitri.

Terkait hal itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyampaikan, fenomena itu terjadi berulang tiap tahun. KPPU menekankan putusan KPPU yang telah inkrah harus dipatuhi.

“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” kata Fanshurullah dalam pernyataan, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Tak hanya Garuda dan Lion, ada tujuh terlapor dalam perkara Nomor No 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).

Tujuh maskapai itu yakni Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

KPPU pun meminta tujuh maskapai itu untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU 

Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

“Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah,” ucap Fanshurullah.