Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

Lambeturah.co.id - Kementerian ESDM sudah menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata. 

Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg wajib membawa KTP setiap kali melakukan pembelian. Untuk pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftarkan diri di penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," katanya dikutip dari laman Kementerian ESDM, pada Senin (1/1/2024).

Diketahui gas melon ini merupakan salah satu barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 yang memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Hal itu sudah tertuang dalam Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran," pungkasnya.