Per 1 Januari 2025, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus

Nantinya, kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus dan menjadi satu kelas untuk semuanya.

Per 1 Januari 2025, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus
Per 1 Januari 2025, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus

Lambeturah.co.id - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyampaikan mulai 1 Januari 2025 penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan akan diberlakukan.

Nantinya, kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus dan menjadi satu kelas untuk semuanya.

"Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," kata Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, pada Kamis (9/2/2023) kemarin.

Mickael juga mengatakan pihaknya sudah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba beberapa RS diantaranya RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.

"DJSN bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah melakukan monitoring dan evaluasi lapangan uji coba KRIS JKN di empat rumah sakit uji coba pada Desember 2022," ungkapnya.

Sebelumnya DJSN menargetkan implementasi KRIS di seluruh RS di Indonesia bisa dilakukan pada semester II 2024. Sementara, pada semester II 100 persen RS vertikal bisa mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Selain itu, 30 persen RS lainnya dalam hal ini RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta juga sudah siap menerapkan KRIS.

Selanjutnya, pada semester I 2024 diharapkan 50 persen RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta dapat mengimplementasikan kelas standar. Lalu, pada semester II semua RS di Indonesia sudah bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu.

Disisi lain, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan dalam proses uji coba ini tarif iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Hal itu berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Diketahui iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang. Lalu, iuran peserta kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.

Ia juga menuturkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta, Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," ujarnya.

Sebagai informasi, Acuan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp12 juta, misalnya saja Rp 13 juta, maka iuran yang dibayar tetap 5 persen dari Rp 12 juta.