Per 1 November 2023, Pemerintah Resmi Berikan Rincian Tarif Listrik

Per 1 November 2023, Pemerintah Resmi Berikan Rincian Tarif Listrik
Per 1 November 2023, Pemerintah Resmi Berikan Rincian Tarif Listrik

Lambeturah.co.id - Masyarakat perlu mengetahui terkait rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 November 2023. Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kerap melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan.

Dalam kuartal IV atau Oktober-Desember 2023, pemerintah sudah memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.

Subsidi listrik tetap akan diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi, pada Senin (18/9/2023).

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan, tarif listrik mengalami penyesuaian untuk pelanggan non-subsidi.

Ia menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk melihat potensi penyesuaian tarif listrik, yakni:

Kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS

ICP sebesar 71,51 dollar AS per barel

Inflasi sebesar 0,15 persen

Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.

Masyarakat dapat menyimak rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 November 2023. Berikut ini:

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.