Hari Ini, KPU dan Komisi II DPR Rapat Bahas Revisi PKPU Usai Putusan MK

Hari Ini, KPU dan Komisi II DPR Rapat Bahas Revisi PKPU Usai Putusan MK
Hari Ini, KPU dan Komisi II DPR Rapat Bahas Revisi PKPU Usai Putusan MK

Lambeturah.co.id - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal konsultasi dengan Komisi II DPR RI soal revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres. Agenda rapat dengar pendapat (RDP).

"Rencananya Selasa besok 31 Oktober 2023 akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU DPR Komisi II dan pemerintah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai melantik anggota KPU kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2023-2028 di halaman kantor KPU, pada Senin (30/10/2023).

Sementara, Hasyim tak mengungkap secara jelas alasan sikap KPU berubah. "KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," tambahnya.

Sebagai informasi, PKPU yang ada kini masih mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Sementara, MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat menjadi capres-cawapres.