Peredaran Uang Melalui Pinjaman Online Ilegal Mencapai Rp 6,1 Triliun

Peredaran Uang Melalui Pinjaman Online Ilegal Mencapai Rp 6,1 Triliun
Lambeturah.co.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali membongkar pinjol ilegal yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta belum lama ini. Kantor pinjol tersebut beroperasi tanpa izin dari otoritas jasa keuangan (OJK)

Ivan Yustiavandana yang juga kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan terdapat peredaran uang melalui pinjaman online ilegal mencapai Rp 6,1 triliun.

"Berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 sampai dengan November 2021 tercatat sebesar Rp 6.194.244.719.514 (dana masuk) dan Rp 6.039.456.140.760 (dana keluar). Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman," kata Ivan dikutip dari detikcom, Jumat (28/1/2022).

Pasangan Nikah Siri Kini Bisa Bikin Kartu Keluarga, Gimana Caranya?



Sayangnya, PPATK belum bisa mendeteksi lebih jauh jumlah pinjol yang tak berizin.

"Jumlah pinjol tidak berizin yang terkait dengan transaksi ini belum bisa terdeteksi karena dana masuknya tidak secara langsung menyebutkan pinjolnya, tetapi bergabung dalam satu transaksi melalui Payment Gateway," tambah Ivan.