Permintaaan Buruh Kepada Gubernur DKI Perihal Batalnya Kenaikan UMP Jakarta

Permintaaan Buruh Kepada Gubernur DKI Perihal Batalnya Kenaikan UMP Jakarta
Permintaaan Buruh Kepada Gubernur DKI Perihal Batalnya Kenaikan UMP Jakarta

Lambeturah.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta oleh Dewan Pengupahan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sunardi, untuk mengajukan banding atas kekalahan dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Menurut Sunardi, tidak mungkin apabila upah yg telah diterima oleh pekerja selama ini harus diturunkan kembali.

Apalagi di situasi dan  ancaman inflasi masyarakat, pemerintah seharusnya menjaga daya beli masyarakat.

"Kalau menurut pendapat saya, Pak Gubernur harus  melakukan banding, agar tidak terlalu malu-malu banget,"  tutur sunardi.

Dan menurutnya, pada saat ini sedang dalam masa pemulihan ekonomi selepas pandemi.

"Keadaan terkini ketenagakerjaan selepas pandemi ini sebenarnya dunia kerja telah mulai bangkit," lanjutnya.

Selain itu, dia juga meminta Gubernur DKI Jakarta melakukan pemanggilan terhadap APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) buat merundingkan solusinya.

"Saya rasa harus demikian, Anies harus memanggil APINDO dan serikat pekerja wajib  diundang, ingin seperti apa penyelesaiannya, karena jika hanya APINDO dengan Pemprov, itu tidak transparan terhadap pekerja," ucapnya.

Sebagai informasi, di tahun 2019 upah minimum jakarta sebesar 3,9 juta rupiah, tahun 2020 4,dua juta rupiah, tahun 2021 4,4 juta rupiah.