PHK Massal Mengancam: 60 Perusahaan Terpengaruh oleh Kebijakan Impor Baru

Lambeturah.co.id - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi mengenai rencana 60 perusahaan yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka.
Noel juga menyampaikan bahwa banyak masukan dan keluhan yang mengaitkan situasi ini dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
"Kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan. Ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK dan ini kan mengerikan sekali gitu loh. Nah, makanya memang ada beberapa kritikan-kritikan soal sumber dari masalah ini. Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12/2024).
"Entah itu (masukan dari) pengusaha, entah itu (dari) kawan-kawan serikat pekerja. Dia bilang bahwa sumbernya itu adalah Permendag Nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi. Itu dari kawan-kawan itu ya keluhannya ke saya," tegasnya.
Ia berharap agar keluhan dari pengusaha dan serikat pekerja tersebut dapat menjadi perhatian bagi kementerian yang mengeluarkan Permendag Nomor 8.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), saat ini 60 perusahaan tekstil sedang menghadapi berbagai masalah.
Beberapa di antaranya melakukan PHK, merumahkan karyawan, hingga menutup operasional.
Perlu diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini sebelumnya telah dikeluhkan oleh para pengusaha tekstil.
Pasalnya, kebijakan tersebut menyebabkan banyak pelaku industri tekstil mengalami disrupsi yang berujung pada penutupan pabrik.
Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah penghapusan syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat masuknya barang impor ke Indonesia dan memperlancar perdagangan di dalam negeri.
Namun, kebijakan ini dinilai mengancam industri lokal yang sudah tertekan akibat persaingan dengan produk impor yang membanjiri pasar Indonesia.