Polda Banten Ungkap Sindikat Penyelundupan Gas Elpiji Bersubsidi di Lebak

Polda Banten Ungkap Sindikat Penyelundupan Gas Elpiji Bersubsidi di Lebak
Polda Banten Ungkap Sindikat Penyelundupan Gas Elpiji Bersubsidi di Lebak

Lambeturah.co.id - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap keberadaan sindikat penyelundupan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Dalam operasi pengungkapan ini, pihak kepolisian Polda Banten telah berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Keempat tersangka tersebut memiliki inisial AR (37 tahun), MD (47 tahun), EF (33 tahun), dan MM (55 tahun).

Akibat perbuatan para tersangka ini, masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapatkan pasokan gas elpiji bersubsidi yang menjadi langka di daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa operasi pengungkapan ini dilakukan pada hari Senin (11/9) sekitar pukul 21.00 WIB di Kabupaten Lebak.

"Masih ada tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian (DPO) dengan inisial ST, BD, dan AN," ucap Kombes Didik, Selasa (19/9).

Didik menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam kejahatan ini, yaitu dengan menyuntikkan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram ke dalam tabung 12 kilogram yang tidak bersubsidi.

"Jadi, untuk mengisi gas elpiji 12 kilogram non-subsidi setidaknya pelaku membutuhkan empat buah gas subsidi ukuran tiga kilogram," katanya.

Dia menegaskan bahwa para tersangka mendapatkan pasokan gas elpiji bersubsidi dari dua daerah berbeda.

"Pelaku membeli gas elpiji bersubsidi tiga kilogram dari Tangerang dan Bekasi," ujarnya.

Kombes Didik juga menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal hukum, antara lain Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Para tersangka ini berpotensi mendapatkan hukuman pidana penjara selama lima tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar," tegas Kombes Didik.