KPK Periksa Suami Maia Estianty Terkait Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

KPK Periksa Suami Maia Estianty Terkait Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
KPK Periksa Suami Maia Estianty Terkait Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Lambeturah.co.id - Suami penyanyi Maia Estianty, Irwan D. Mussry, menyampaikan semua yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK soal kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Hal itu disampaikan Irwan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (20/9) siang.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan [perihal materi pemeriksaan]," kata Irwan.

"Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat, tidak berhubungan dengan pembelian jam. Itu klir," tambahnya.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan KPK soal pemeriksaan Irwan tersebut. 

Mereka ialah Beni Novri Basran dan Abdurokhim selaku PNS; Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama); dan Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

Diketahui, proses hukum terhadap Eko Darmanto bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Mereka diantaranya Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.