Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya

Beberapa dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki meliputi pemalsuan akta otentik, dugaan korupsi terkait HGB, serta TPPU.

Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya
Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya

Lambeturah.co.id - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di sebuah gedung yang terletak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (14/8/2023).

Gedung tersebut merupakan Gedung Wismilak yang memiliki empat lantai, dan penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi terhadap beberapa dugaan pelanggaran yang melibatkan manajemen gedung tersebut.

Beberapa dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki meliputi pemalsuan akta otentik, dugaan korupsi terkait Hak Guna Bangunan (HGB), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu kasus TPPU yang tengah diselidiki berkaitan dengan penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di alamat Jalan Raya Darmo nomor 36-38, yang merupakan aset Polri yang digunakan sebagai Markas Kepolisian Resort Surabaya Selatan.

Kombes Farman, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Surabaya. "Izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan sudah diterima pekan lalu," ungkapnya dikutip dari Kompas.com pada hari Senin.

Dalam konteks ini, Kombes Farman berharap bahwa manajemen Gedung Wismilak serta para pegawai akan bersikap kooperatif dan memberikan kerjasama penuh dalam proses penggeledahan ini. "Kami berharap manajemen bersikap kooperatif," tambahnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh sekitar enam anggota tim investigasi sejak pukul 09.30 WIB dan masih berlanjut hingga pukul 12.30 WIB. Hingga saat ini, pihak manajemen Gedung Wismilak belum memberikan penjelasan resmi terkait proses penggeledahan yang sedang berlangsung.