Polisi Berhasil Sita Rp 73,7 M di Kasus Mafia Akses Jud*l, Ada Uang Dollar hingga Logam Mulia

Polisi Berhasil Sita Rp 73,7 M di Kasus Mafia Akses Jud*l, Ada Uang Dollar hingga Logam Mulia
Polisi Berhasil Sita Rp 73,7 M di Kasus Mafia Akses Jud*l, Ada Uang Dollar hingga Logam Mulia

Lambeturah.co.id - Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti soal kasus mafia akses situs jud* online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 73,7 miliar lebih. "Ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (7/11/2024).

"Dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura dolar atau senilai Rp 35.043.272.457. Kemudian, ada juga uang berbentuk dolar USD 183.500 atau senilai Rp 2.888.106.500 miliar," tambahnya.

Polisi juga menyita 215 gram logam mulia, senjata api, 20 lukisan, dan sejumlah batang bukti lainnya. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman atas kasus tersebut.

"Dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," pungkasnya.