Polisi Mulai Menegur Pengendara Mobil dan Motor yang Merokok

Satlantas Polda Metro Jaya menegur para pengendara yang ketahuan merokok kena teguran di Traffic Light Jambul, Jakarta Timur, pada Senin (9/1/2023).

Polisi Mulai Menegur Pengendara Mobil dan Motor yang Merokok
Polisi Mulai Menegur Pengendara Mobil dan Motor yang Merokok

Lambeturah.co.id - Satlantas Polda Metro Jaya menegur para pengendara yang ketahuan merokok kena teguran di Traffic Light Jambul, Jl. Dewi Sartika, Jakarta Timur, pada Senin (9/1/2023). 

Dalam video yang diunggah di akun instagram resmi @tmcpoldametrojaya memperlihatkan orang yang dibonceng motor memegang sebatang rokok. Kemudian polisi mendatangi untuk segera mematikan rokoknya.

"Mas, rokoknya bisa dimatiin dulu nggak, kasian yang di belakang kena abunya itu. Emang boleh merokok sambil berkendara?" Kata petugas dalam keterangan video.

"Nggak," timpal pengendara yang merokok.

"Buang rokoknya, buang. Kasian pengguna jalan lain kena abunya, ya," kata petugan.

Kemudian, dalam video kedua, petugas juga menegur pemobil dan penumpang yang sedang asyik merokok di dalam mobil.

"Selamat sore mas, mohon ijin untuk mematikan rokoknya ya. Mohon maap sebelumnya karena mengganggu pengendara lainnya," ujar petugas.

Sejurus kemudian pemobil itu pun mengikuti arahan petugas untuk segera mematikan rokoknya.

Sementara itu l, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, pihaknya menegur para pengendara motor yang merokok di jalan. Namun tidak menilangnya ini hanya sebatas himbauan.

"Ya imbauan (tidak merokok sambil berkendara). Kan sekarang kita melakukan imbauan sesuai amanat bapak Kapolri," ucap Jhoni belum lama ini.

"Mengemudi, apa pun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok," tambahnya.

Sony juga menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat merokok sambil berkendara. "Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi," ungkapnya.

Ia juga menyebut merokok sambil berkendara dapat merugikan atau membahayakan orang di sekitarnya.

"Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri," ujar Sony.

Tak hanya pemotor, pengendara mobil juga dapat ditindak jika melakukan hal-hal yang mengganggu konsentrasi berkendara seperti merokok. Hal tersebut tertuang di Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sejumlah netizen berharap petugas kepolisian bisa menindak tegas para pengendara yang merokok sembarangan.

"Nahhh gini dong, terima kasih pak sudah menegur mereka," kata netizen.

"Harusnya tilang dobel dobel tu pak. Merokok sambil berkendara, ga pake plat, berenti ga di marka," timpal netizen.

"Tilang pak," sahut netizen.