Polisi Tangkap Ibu dan Anak Jadi Bandar Sabu di Sumut

Polisi Tangkap Ibu dan Anak Jadi Bandar Sabu di Sumut
Polisi Tangkap Ibu dan Anak Jadi Bandar Sabu di Sumut

Lambeturah.co.id - Seorang ibu berinisial PS dan anaknya MRP ditangkap polisi lantaran menjadi bandar sabu di Kabupaten Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Jumat (13/10/2023) lalu.

Sebelum tertangkap, pelaku setiap harinya melayani 40 pembeli.

Terkait kasus itu, Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Reynold Silalahi mengatakan, polisi awalnya mendapat informasi dari warga jika di rumah pelaku sering dilakukan transaksi narkoba.

Kemudian Polisi bersama Satpol PP dan BNN Tanjung Balai, melakukan penggrebekan di rumah keduanya di Jalan Aman, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

Proses penangkapan, MPR sempat melarikan diri ke rumah tetangga dan membuang plastik ke bak kamar mandi di sana.

Kemudian polisi juga menangkap PS yang berada di lokasi kejadian. Dari tangan MPR diamankan satu buah tas warna biru, di dalamnya terdapat 2 timbangan elektrik dan 1 pack plastik klip transparan beserta tiga buah pipet yang telah diruncingkan.

"Lalu juga diamankan 1 buah plastik klip transparan sedang, yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,56 gram yang dilempar MPR ke dalam bak kamar mandi dengan tangan kiri. Lalu satu buah plastik klip transparan kecil, yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Berat kotor 0,22 gram yang di dapat di lantai rumah," katanya Reynold dalam keterangannya, pada Senin (16/10/2023).

"Yakni seberat 0,95 gram dan satu buah plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram," tambahnya.

Kini, Polisi masih mendalami dari mana jaringan kedua pelaku dan sejak kapan mereka menjalankan bisnis narkoba ini.

Kini, tersangka Ibu dan Anak itu dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana.