Polisi Tangkap Mahasiswi di Kudus Usai Jual Video Asusila ke 52 Pelanggan Via WA

Polisi Tangkap Mahasiswi di Kudus Usai Jual Video Asusila ke 52 Pelanggan Via WA
Polisi Tangkap Mahasiswi di Kudus Usai Jual Video Asusila ke 52 Pelanggan Via WA

Lambeturah.co.id - Polisi menangkap mahasiswi di Kudus, Jawa Tengah, inisial DMW usai membuat video asusila dirinya bersama dengan tiga teman laki-lakinya. 

Ternyata, DMW sudah menjual video seksualnya itu melalui transaksi di WhatsApp (WA) sejak Oktober 2024. Diketahui, pelaku menjual video seksual foursome miliknya itu melalui aplikasi WA sejak 29 Oktober 2024. 

"Pada 29 Oktober ini, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 2,3 juta dari penjualan video ini," ucap Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Perbuatan pelaku terus berlanjut sampai di transaksi kedua DMW berhasil menjual video foursome miliknya kepada 31 pelanggannya. Di transaksi yang tercatat pada 30 Oktober 2024 ini pelaku dapat uang sebesar Rp 2,1 juta.

Perbuatan tersangka ini sudah tercium oleh Tim Resmob Polres Kudus. Tersangka, yang merupakan warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosolam, Kabupaten Demak, akhirnya ditangkap polisi.

Polisi menyampaikan pelaku menggunakan uang hasil penjualan video seksualnya untuk keperluan sehari-hari. Total uang mencapai hampir Rp 5 juta rupiah.

"Hasil penjualan ini uang tersebut sebanyak Rp 4,45 juta," pungkasnya.