Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Coldplay di Jogja

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Coldplay di Jogja
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Coldplay di Jogja

Lambeturah.co.id - Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang diselenggarakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Rabu (15/11/2023) lalu.

Pelaku berinisial RE merupakan pengangguran ini diamankan setelah diduga menipu rekannya sendiri dengan modus menawari tiket konser Coldplay dengan harga miring.

"Melakukan penipuan tiket Coldplay terhadap para korban dengan mengaku mempunyai kenalan atau teman sebagai event organizer yang mempunyai jatah tiket konser Coldplay tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio, pada Kamis (30/11/2023).

"Pelaku dan korban ini berteman, cuma temannya yang memesan tiket tadi itu juga dititipi oleh temannya untuk beli tiket itu," tambahnya.

Usai para korban melakukan pemesanan, pelaku lalu kemudian meminta pembayaran pembelian tiket konser itu dibayarkan secara transfer.

Pelaku kemudian pada Juni 2023 menjanjikan tiket itu bisa segera diterima, namun kemungkinan dengan posisi tempat duduk yang tidak bersebelahan. Ia juga menuturkan kepada para korban bahwa jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan.

Akhirnya membuat para korban berubah pikiran dan membatalkan pemesanan tiket itu. Selanjutnya, antara RE dan para korban menyepakati adanya pengembalian atau refund pembayaran tiket tersebut.

"Ketika para korban menanyakan terkait refund uang pembayaran tiket tersebut, pelaku selalu menjawab dengan alasan uang dari promotor belum diterima oleh pelaku," ucapnya.

"Sisca merupakan karakter fiktif yang diperankan oleh pelaku. Ketika para korban menghubungi nomor HP Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket," sambungnya.

Hingga pada saat korban melaporkan soal kejadian yang menimpa mereka ini ke kepolisian pada Jumat (17/11), pelaku belum juga melakukan pengembalian uang atau refund tiket.

"Sementara yang beli tiketnya tiga orang, jumlah tiket yang dijual delapan sampai sepuluhan," ungkapnya.

Kemudian, Polisi mengamankan pelaku di rumah kontrakannya, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, pada Senin (27/11/2023). Hasil pemeriksaan mengungkap RE ini tidak benar-benar memiliki koneksi untuk mendapatkan tiket konser Coldplay dan memang berniat menipu sedari awal.

"Tiketnya enggak ada, fiktif," tegasnya.

Probo melanjutkan, pelaku berhasil mengantongi keuntungan sekitar Rp50 juta. Semuanya dipakai untuk membayar hutang dan trading kripto.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dua unit handphone, satu buah buku rekening, serta satu bendel rekening koran.

Kini, pelaku telah resmi berstatus tersangka. Ia dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara.