Polisi yang Menangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan Selama Diperiksa Propam Polres Jakbar

Polisi yang Menangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan Selama Diperiksa Propam Polres Jakbar
Polisi yang Menangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan Selama Diperiksa Propam Polres Jakbar

Lambeturah.co.id - Polres Metro Jakarta Barat memutuskan untuk memberhentikan sementara anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa anggota polisi yang menangkap Saipul akan dibebastugaskan dari tugas penyidikan selama menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.

Syahduddi menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena adanya indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan anggota polisi saat mengejar dan menangkap Saipul Jamil.

"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

Ia juga memastikan bahwa pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan Saipul akan dilakukan secara objektif dan adil.

"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ungkap Syahduddi.

Video penangkapan Saipul Jamil telah menjadi viral di media sosial, menunjukkan bahwa sang pedangdut dan asistennya diduga mengalami kekerasan karena menolak untuk diamankan. Dalam video tersebut, terdengar makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.

Pada saat penangkapan, Saipul Jamil bersama asistennya, Steven, tertangkap karena terlibat dalam transaksi narkoba dengan seorang pengedar berinisial R (18).

Penggerebekan dilakukan di kediaman R di wilayah Kedaung Kali Angke, dan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram berhasil disita.

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).

Kapolres Syahduddi menjelaskan bahwa R mengakui Steven membeli sabu dari dirinya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sesuai dengan rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.