Polres Bekasi Periksa Bos Perusahaan yang Wajibkan Karyawati Ngamar untuk Kontrak Kerja

Polres Metro Bekasi sudah memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan staycation karyawati perusahaan di Cikarang.

Polres Bekasi Periksa Bos Perusahaan yang Wajibkan Karyawati Ngamar untuk Kontrak Kerja
Polres Bekasi Periksa Bos Perusahaan yang Wajibkan Karyawati Ngamar untuk Kontrak Kerja

Lambeturah.co.id - Polres Metro Bekasi sudah memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan staycation di hotel bagi karyawati guna memperpanjang kontrak kerja di sebuah perusahaan di Cikarang.

Termasuk memanggil dan memeriksa terlapor berinisial B, dimana merupakan atasan karyawati di perusahaan tersebut.

Awalnya B dijadwalkan diperiksa pada Kamis (11/5/2023) mendatang, tetapi diperiksa Selasa (9/5/2023) hari ini.

Artikel terkait Polisi Tunggu Laporan Korban Staycation Syarat Kontrak Lainnya di Bekasi

B bakal diperiksa penyidik bersamaan dengan pemeriksaan terhadap pelapor yakni AD, karyawati perusahaan tersebut.

"Kemudian sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor dan pelaku. Untuk hari Selasa ini, tanggal 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyah di Mapolrestro Bekasi.

"Nanti, Setelah ada keterangan dari pelapor baru nanti ada nama-nama yang disebutkan untuk yang lainnya diundang kembali. Setelah ada hasil yang disebutkan, kalau memang ada data-data pendukung, memang itu sudah dari awal kami minta, setelah memberikan laporan tentunya sudah harus di dukung dengan bukti-buktinya," tambahnya.

Nama-nama itu akan dijadikan saksi lainnya guna memperdalam informasi terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu.

"Nanti, Setelah ada keterangan dari pelapor baru nanti ada nama-nama yang disebutkan untuk yang lainnya diundang kembali. Setelah ada hasil yang disebutkan, kalau memang ada data-data pendukung, memang itu sudah dari awal kami minta, setelah memberikan laporan tentunya sudah harus di dukung dengan bukti-buktinya," tandasnya.