Polres Jakarta Barat Tangkap Dua Kurir Narkoba Lintas Sumatera, Barang Bukti 137 Kilogram Ganja

Polres Jakarta Barat Tangkap Dua Kurir Narkoba Lintas Sumatera, Barang Bukti 137 Kilogram Ganja
Polres Jakarta Barat Tangkap Dua Kurir Narkoba Lintas Sumatera, Barang Bukti 137 Kilogram Ganja

Lambeturah.co.id - Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat mengamankan dua orang kurir narkoba jenis ganja. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Senin (25/7/2022).

Kedua orang berinisial RN dan FA itu mengaku sudah tiga kali mengirim narkoba jenis ganja ke Jakarta dari Mandailing Natal dalam kurun waktu satu tahun.

Keduanya terpaksa mau jadi kurir narkoba jenis ganja karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Selama ini mereka hanya kerja serabutan dengan penghasilan ratusan ribu perbulan.

RN kenal dengan pengendali narkoba jenis ganja berinisial S dan diberi pekerjaan mengantar narkoba ke Jakarta pada tahun 2021 lalu.

Awalnya ragu, tapi karena tergiur dengan upah Rp 5.000.000 dan ganja 10 kilogram, akhirnya RN dan FA berangkat.

Menggunakan mobil sewaan, RN dan FA suskses mengantarkan mobil tersebut ke pembelinya di Jakarta.

Beberapa bulan kemudian, ia kembali ditelepon oleh S untuk mengantar ratusan kilogram ganja ke Jakarta.

Karena sudah pengalaman dipengiriman pertama, keduanya tak ada keraguan lagi mengantar ganja dalam tiga karung.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi adanya dua pelaku akan antar ganja lagi ke Jakarta.

Akhirnya tim di bawah pimpinan Kasat Narkona AKBP Akmal dan Kanit III AKP Laksamana menyelidiki keberadaan pelaku.

Setelah berhasil diteridentifikasi, polisi langsung memburu keberadaan karena informasi awal RN dan FA akan berangkat ke Jakarta pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

"Akhirnya kami dapat menangkap pelaku di jalur Lintas Sumater arah Jakarta, kami geledah ditemukan paket ganja 150 dengan berat 137 kilogram," tegasnya Kamis (28/7/2022).

Selanjutnya, kedua tersangka ini digiring ke Mapolres Jakarta Barat untuk diperiksa secara intensif.

Satu pengendali narkoba jenis ganja itu sedang diburu karena dianggap memiliki ladang di Bukit Barisan Mandailing Natal.

Pasma berjanji tidak akan berhenti sampai di sini mengungkap peredaran narkoba jenis ganja.

"Jadi mobil anggota sempat di tabrak ketika pelaku panik akan ditangkap, mobil pelaku ini ringsek tabrak tebing sampai terbalik," jelasnya.

Para tersangka dihadirikan dalam keterangan rillis menggunakan kemeja hijau tahanan milik Polres Jakarta Barat.

Dalam pengirimannya, pelaku tidak mengkamuflase narkoba jenis ganja, hanya dimasukan dalam karung saja.

"Keduanya dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman seumur hidup," katanya.