Polresta Denpasar Buka Suara Terkait Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh

Polresta Denpasar Buka Suara Terkait Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh
Polresta Denpasar Buka Suara Terkait Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh

Lambeturah.co.id - Sempat viral di media sosial terkait kasus yang sedang ditangani Polresta Denpasar soal perkara UU ITE yang melibatkan pelaku berinisial HAS yang membuat postingan diakun instagram @ayoberanilaporkan6 tentang seorang wanita berinisial AP ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar usai melaporkan suaminya yang merupakan anggota TNI AD berinisial HMA. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pemberitaan itu merupakan framing yang tidak benar.

Menurut Kabid Humas yang didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK.,MM., menjelaskan jika yang terjadi adalah AP melaporkan suaminya HMA ke Pomdam IX/Udayana terkait dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA.

Saat ini, laporannya sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun AP bekerjasama dengan HAS mencari simpati publik lewat media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya HMA bersama BA.

Sebenarnya ini adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu diframing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama yakni AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana terkait dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. 

Kasus kedua yakni AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA terkait dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” kata Kabid Humas.

Dalam hal ini, Polresta Denpasar menangani kasus soal pelanggaran UU ITE. Sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 pelapor melaporkan akun Ig @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berisial HAS. 

Dimana HAS menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya HMA di akun Instagram miliknya @ayoberanilaporkan6. Foto dan screenshoot percakapan itu di-posting atas permintaan AP. 

Foto-foto diambil di medsos tanpa sepengetahuan dan izin dari BA. tersangka HMA juga menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi jika korban merupakan selingkuhan dari Lettu CKM HMA yang merupakan suami dari AP.

“Foto-foto BA itu diambil oleh AP dari Medsos lalu dikirim melalui WA ke HSA. Setelah di-posting lalu tautan Ig itu dikirim ke AP. AP merespons dengan mengatakan mantap mas,” ujarnya.

Kapolresta Denpasar juga menjelaskan pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni secara bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban. Dalam perkara ini sudah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka.

“Para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangaka AP yang sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar kini ditangguhkan penahanannya dan kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur,” tutur Kombes Wisnu.

Tersangka HSA adalah pemilik akun @ayoberanilaporkan6 yang juga pemosting foto-foto BA secara ilegal. Kini, HSA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/1/2024). Sementara AP ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (3/4/2024).

Keduanya langsung ditahan. Tersangka HSA ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Sementara AP ditahan di rumah aman milik UPTD Perempuan dan Anak Denpasar. 

AP di tahan di sana atas pertimbangan kemanusiaan lantaran sedang menyusui anaknya yang masih bayi.

Penangkapan terhadap tersangka AP dilakukan sesuai prosedur dan juga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Dimana awalnya tersangka AP dilakukan upaya penangkapan saat dia (AP) berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, pada Kamis (3/4/2024). Pada saat itu tersangka bersama anaknya yang masih bayi sehingga tidak dilakukan penangkapan. Tersangka kooperatif dan berjanji akan hadir ke Polresta Denpasar. Akhirnya pada Senin (8/4/2024) tersangka datang untuk diperiksa dan langsung dilakukan penahanan dan tidak ada upaya penangkapan paksa oleh Kepolisian.

Kini, tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar sedang melengkapi dan melaksanakan pemberkasan tersangka AP dan HMA untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).