PON Papua Sukses, Namun Menyisakan Sejumlah Hutang Yang Belum Dibayarkan

PON XX Papua pada Oktober 2021 lalu telah usai. Semua pihak menyatakan bahwa perhelatan olahraga nasional tersebut  dinyatakan sukses dilaksanakan.

PON Papua Sukses, Namun Menyisakan Sejumlah Hutang Yang Belum Dibayarkan
PON Papua Sukses, Namun Menyisakan Sejumlah Hutang Yang Belum Dibayarkan

Lambeturah.co.id - Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada Oktober 2021 lalu telah usai. Semua pihak menyatakan bahwa perhelatan olahraga nasional tersebut  dinyatakan sukses dilaksanakan. 

Meski sukses dilaksanakan, namun masih banyah persoalan. Salah satunya adalah hutang piutang terutama utang pemerintah kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Salah satu utang yang belum dibayar pemerintah kepada pihak ketiga yaitu bidang konsumsi senilai Rp141 miliar. Direktur PT Aktifitas Atmosfir Edit YH mengungkapkan pembayaran pekerjaan pengadaan jasa konsumsi atlet, official, Panpel PON XX Papua belum terselesaikan sampai saat ini. 

“Masih ada pembayaran tahap III yang belum diselesaikan oleh PB PON XX Papua ke kita. Sedangkan kami harus menanggung bunga berjalan perbankan yang membuat kami merugi,” kata Edith, Jumat (16/9/2022). 

Menurutnya, bukan hanya PT Aktifitas Atmosfir, ada dua perusahaan bidang konsumsi lainnya yaitu PT Pangansari Utama dan PT Imari Nourriture Indonesia belum mendapat pelunasan pembayaran tersebut. Sebagian perusahaan mengalami kerugian yang besar akibat pelunasan yang belum terselesaikan hampir setahun. 

"Dalam situasi ketidakjelasan pelunasan tagihan kami, tidak mengurangi kewajiban yang harus kami jalankan termasuk kewajiban perpajakan baik pajak daerah maupun pajak pusat,” jelas Edith. 

Edith menambahkan, selama pelaksanaan PON Papua pihaknya terus berkomitmen untuk menyukseskan acara tersebut dan turut andil membantu roda ekonomi daerah di mana lokasi PON berlangsung. 

Pihak ketiga lainnya, Rival Finance PT Imari Nourriture Indonesia mengaku pihaknya sudah melaksanakan semua kewajiban yang diminta Pemerintah melalui PB PON, namun kenyataannya tidak menerima hak yang seharusnya dibayarkan sesuai Perjanjian Kontrak Kerjasama yang sudah ditandatangani kedua belah pihak, bahwa pembayaran akan dilakukan secara 2 tahap. 

Namun pada kenyataannya, hal tersebut tidak juga dibayarkan sepenuhnya pada pembayaran Tahap II, justru masih menyisakan pembayaran Tahap III. 

“Tidak hanya itu, seluruh proses pelaksanaan dan laporan penyelesaian pekerjaan telah kami susun dengan baik sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh Panitia PON XX maupun PPK dan seharusnya tidak ada alasan Pemerintah untuk tidak melakukan pelunasaan pembayaran  pekerjaan yang telah kami selesaikan,” pungkasnya.