PPKM Level 1, Anies Ijinkan Perkantoran Sektor Non-Esensial WFO 100%

PPKM Level 1, Anies Ijinkan Perkantoran Sektor Non-Esensial WFO 100%
Lambeturah.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Jakarta diketahui masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.

Kebijakan PPKM Level 1 yang Instruksikan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Disebut Terima Uang Rp 600 Juta, Nirina Zubir Luruskan Tuduhan Tersebut



Anies juga memperbolehkan perkantoran sektor non-esensial maksimal 100 persen Work From Office (WFO).

"Sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Jumat (27/5/2022).

Anies mengucap syukur atas turun level PPKM di Jakarta karena hal itu berkat kedisiplinan bersama untuk melewati masa pandemi.

“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," ucapnya.

"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” pungkasnya.