Pria Berseragam ASN Pemalak THR di Pasar Cibitung, Akhirnya Ditangkap Polisi

Pria Berseragam ASN Pemalak THR di Pasar Cibitung, Akhirnya Ditangkap Polisi
Pria Berseragam ASN Pemalak THR di Pasar Cibitung, Akhirnya Ditangkap Polisi

Lambeturah.co.id - Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap pria yang diduga terlibat dalam aksi pemalakan terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Kini, Polisi tengah memburu dua pelaku lainnya. Sodri dan Samsul, yang mengaku sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi, ditangkap oleh Tim Gabungan dari Unit 3 Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat pada Senin (24/3/2025). 

Pelaku ditangkap usai video yang memperlihatkan mereka meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang viral di media sosial.

Dalam videonya, Sodri mengenakan seragam ASN dan mengaku sudah beraksi bersama tiga rekannya, yaitu Samsul, Agus, dan Doko. Samsul berhasil ditangkap, sementara Agus dan Doko masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan jika para pelaku melakukan pemalakan dalam kondisi mabuk. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (22/3/2025), sekitar pukul 04.00 WIB, di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan pemerasan dan pungutan liar. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasaan dengan kekerasan.