Proses Diversi AG Digelar Besok, Keluarga David Tak Beri Maaf

Terkait hal itu, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan pernyataannya pada pihak David untuk menjadi faktor penting dalam diversi AG tersebut. 

Proses Diversi AG Digelar Besok, Keluarga David Tak Beri Maaf
Proses Diversi AG Digelar Besok, Keluarga David Tak Beri Maaf

Lambeturah.co.id - Musyawarah diversi perkara AG, pacar Mario Dandy Satriyo, soal kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3/2023).

Terkait hal itu, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan pernyataannya pada pihak David untuk menjadi faktor penting dalam diversi AG tersebut. 

Dia memberikan imbauan sikap tegas pihak David yang bakal terlihat dalam musyawarah diversi itu.

"Tapi lebih bagus datang untung menyatakan sikapnya secara tegas karena nanti kalau tidak datang bisa saja nanti oleh hakimnya dibikin undangan lagi diversi yang kedua. Tegas aja nyatakan sejak awal. Sama seperti ketika mereka menyatakan diversi di penyidikan. Mereka kan tegas menyatakan bahwa datang gitu," ujar Djuyamto, pada Selasa (28/3/2023).

"Yang paling penting itu adalah pernyataan sikap kalaupun dia nggak hadir tapi ada surat yang datang, yang diterima secara sah, misalkan di situ ada surat kuasanya atau keluarganya nggak datang tapi yang datang penasihat hukumnya, nggak apa-apa. Yang penting ada ketegasan, jangan tidak datang tanpa ada pemberitahuan itu nanti pasti akan dipanggil lagi," tambahnya.

Djuyamto melanjutkan, pada pelaksanaan diversi AG ini didasarkan pada Pasal 52 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

"Walaupun di penyidik sudah dilakukan dan keluarga korban nggak mau, di penuntutan keluarga korban nggak mau, itu di pengadilan apakah kemudian hakimnya tidak membuat jadwal mediasi? Tetep harus dibikin jadwal mediasi karena itu perintah UU," ungkapnya.

"Kalaupun nanti kemudian dijadwal diversi yang sudah ditentukan oleh hakim tersebut kan Rabu besok, sudah ditentukan Rabu, 29 Maret, kemudian dari keluarga korban tetep sama sikapnya ketika di penyidik maupun di tuntutan, maka itu harus dinyatakan secara tegas nanti di depan hakim," tuturnya lagi.