KPK Tangkap Bupati Kapuas dan Istri Soal Potong Duit ASN dengan Modus Utang

KPK memberikan penegasan tidak ada utang seperti yang dimaksud Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut.

KPK Tangkap Bupati Kapuas dan Istri Soal Potong Duit ASN dengan Modus Utang
KPK Tangkap Bupati Kapuas dan Istri Soal Potong Duit ASN dengan Modus Utang

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus korupsi

Mereka diduga telah memotong uang soal pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Selasa (28/3/2023).

Kedua tersangka berdalih uang korupsi itu merupakan utang yang harus dibayarkan kepada mereka. 

KPK memberikan penegasan tidak ada utang seperti yang dimaksud Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," katanya.

Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga juga menerima suap soal jabatannya sebagai penyelenggara negara.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga terlibat dalam korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam kasus ini kedua tersangka merupakan Bupati Kapuas dan istrinya.

"Yang Kalteng itu Bupati Kapuas dan istrinya," tutur sumber.