Pura-Pura Jadi Ojol, Selebgram Medan Jadi Kurir Bawa Sabu 6 KG dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Pura-Pura Jadi Ojol, Selebgram Medan Jadi Kurir Bawa Sabu 6 KG dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi
Pura-Pura Jadi Ojol, Selebgram Medan Jadi Kurir Bawa Sabu 6 KG dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Lambeturah.co.id - Selebgram asal Kota Medan, bernama Muhammad Yogik alias Yogik ditangkap polisi usai menjadi kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 6 kilogram dan 70 ribu pil ekstasi. 

Dia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, di rumahnya di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (30/10/2024), sekira pukul 11.00 WIB siang.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 bungkus besar sabu seberat 6 kilogram dan dua bungkus besar berisikan 70 ribu butir pil ekstasi.

"Dari penangkapan MY alias Y ini kita sita barang bukti tas rangsel berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina dan 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis pil ekstasi warna biru," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, di Mako Polrestabes Medan, pada Selasa (5/11/2024).

"Orang tersebut diduga yang menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka MY alias Y, anggota saat itu juga menghampiri orang itu kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 klip plastik berisikan 2 butir pil ekstasi," jelas Gidion. 

Pelaku yang menyerahkan narkoba dengan jumlah besar itu berinsial SS alias A, warga Jalan Air Bersih ujung Gang Rezeki, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

"Rencananya narkotika tersebut akan diserahkan MY alias Y kepada laki-laki berinisial NH alias D," pungkasnya. 

Saat pemeriksaan, tersangka NH alias D mengaku bakal menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari Selebgram MY alias Y yang selanjutnya NH alias D akan mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi itu ke Jakarta via Bandara Kualanamu melalui orang lain yang masih dalam penyelidikan polisi.

"Jadi total barang bukti narkotika dari pengungkapan ini adalah 6000 gram sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi. Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.