Putri Candrawathi Dapat Remisi Khusus Natal

Putri Candrawathi Dapat Remisi Khusus Natal

Lambeturah.co.id - Sejumlah narapidana (napi) dapat remisi khusus pada Hari Natal, pada Senin 25 Desember 2023 kemarin. Salah satunya istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati yang mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.

"Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan," kata Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Saat ini Putri Candrawathi tengah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang. Yekti menuturkan remisi khusus Natal yang didapat Putri Candrawati telah sesuai dengan persyaratan.

"Sudah memenuhi persyaratan," tambahnya.

Kini ada 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan. Dari 204 narapidana itu, 33 orang di antaranya beragama Nasrani.

Lapas IIA Tangerang mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 orang beragama Nasrani. Sementara 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi lantaran di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana dan berstatus tahanan.

Diketahui sebelumnya, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Dia juga sebelumnya sudah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

MA juga sebelumnya menganulir vonis mati Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," ucap Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8/2023).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," tandasnya.