Putri Candrawathi Resmi Ditahan Polisi Soal Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Candrawathi Resmi Ditahan Polisi Soal Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Putri Candrawathi Resmi Ditahan Polisi Soal Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Lambeturah.co.id - Putri Candrawathi resmi ditahan, hal ini di umumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Hari Jum'at (30/9/2022).

Kini, Putri Chandrawathi ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Hari ini, saudara PC kita nyatakan putuskan untuk ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait penahanan Putri Candrawathi yang dilakukan usai kondisi jasmani dan psikologi kesehatannya dinyatakan baik.

Kapolri juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi dalam keadaan baik, sehingga polri memutuskan untuk melakukan penahanan, guna mempermudah penyerahan tahap dua kejagung.

"Berdasarkan informasi dari penyidik kondisi psikologis dan kesehatan saudari PC sudah dinyatakan baik," pungkasnya.

Kapolri menegaskan komitmen Polri terkait penanganan kasus Ferdy Sambo.

"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi," tukas Kapolri.

Kewenangan untuk menahan Putri Candrawathi tersangka kasus tewasnya Brigadir J masih menjadi wewenang Bareskrim Polri.

Dari kelima tersangka, hanya Putri Candrawathi yang tak ikut ditahan. Alasan kemanusiaan menjadi dasarnya. Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil meski alasan itu tak berlaku di banyak kasus lain.

Penahanan terhadap Putri Candrawathi akan menjadi kewenangan Kejagung apabila Polri sudah melakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti perkara dan tersangka.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selama proses penyidikan, penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memiliki kewenangan untuk menahan tersangka sesuai Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2).

Setelah proses penyidikan naik ke tahap penuntutan, perihal penahanan tersangka berpindah menjadi kewenangan penuntut umum dari kejaksaan.

Hal ini diatur di Pasal 25 Ayat (1) dan (2).

Dalam kasus Brigadir J, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun baru akan melakukan pelimpahan tahap II kepada Kejagung pada 3 Oktober 2022.

"Insyaallah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022. Rencana awal, sementara ini ya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Setelah para tersangka dilimpahkan tahap II, Kejagung berwenang terhadap para tersangka, termasuk melakukan upaya penahanan terhadap Putri Candrawathi.