Putusan atas vonis mati Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak: sejalan dengan harapan dan doa keluarga

Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mengatakan hukuman mati Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan keluarga.

Putusan atas vonis mati Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak: sejalan dengan harapan dan doa keluarga
Putusan atas vonis mati Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak: sejalan dengan harapan dan doa keluarga

Lambeturah.co.id - Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, mantan Kadiv Propam Polri bersama istrinya Putri Candrawathi serta dua ajudannya Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR. Selain itu, Ma'ruf Kuat, asisten rumah tangga (ART) dan sopir keluarga Ferdy Sambo, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mantan anggota Polri yang berpangkat tertinggi jenderal bintang dua itu kedapatan melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 55(1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga divonis dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam penyidikan kematian Brigadir J. Dia kedapatan melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mengatakan hukuman mati Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan keluarga.

Rosti mengatakan, keluarga berterima kasih atas putusan majelis hakim.

"Ya sesuai dengan harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat, Saat ini kami keluarga menyatakan puas, sesuai dengan harapan..., Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya yaitu hakim sebagai utusan di muka Bumi ini,"kata Rosti usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, (13/2/2023).

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim pengacara keluarga, masyarakat dan media massa yang selama ini dipandang terus mendukung keadilan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pengacara keluarga Yosua Kamaruddin Simanjuntak mengatakan keputusan majelis menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo merupakan kemenangan rakyat Indonesia.

Ia mengatakan, putusan tersebut menunjukkan bahwa rakyat Indonesia telah mendapatkan keadilan.

"Pertama, putusan majelis hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena seluruh rakyat indonesia telah memperoleh keadilan," tegas dia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati atas pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan dalam vonis Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.