Razman Arif Nasution Di Pecat Dari Organisasi Pengacara KAI

Razman Arif Nasution Di Pecat Dari Organisasi Pengacara KAI
Razman Arif Nasution Di Pecat Dari Organisasi Pengacara KAI

Lambeturah.co.id - Organisasi Advokat Indonesia (KAI) secara resmi memutuskan untuk memecat salah satu anggotanya yakni Razman Arif Nasution.

Petrus Pala Patryona selaku Vice Presiden KAI menyampaikan tiga hal terkait Razman Arif Nasution terkait keanggotaan di KAI tersebut.

"Kongres Advokat Indonesia menyampaikan hasil rapat pleno dalam rapat dinamika mengenai salah satu anggota kami yang teman-teman sudah tau sehingga rapat memutuskan ada tiga hal yang pertama sodara Razman Arif Nasution dinyatakan tidak sebagai pengurus lagi, yang kedua SK dia sebagai Advokat dicabut oleh dewan pimpinan pusat advokat Indonesia, keputusan ketiga bahwa proses hukum apa yang dilakukan oleh Razman Arif Nasution ketika menjadi pengacara tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya hukum" Ungkapnya Vice Presiden KAI, Petrus Pala Patryona selaku dalam konferensi persnya di Kawasan Kuningan, Jakarta, pada Jumat (15/7/2022).

Petrus juga menegaskan bahwa Razman dianggap telah menciderai organisasi dan juga profesi advokat.

"Perlu saya sampaikan kepada teman-teman bahwa keputusan ini dilakukan secara bulat hadir kami dari DPP dan seluruh DPD advokat Indonesia dan dinamika yang berkembang bahwa apa yang dilakukan oleh sodara Razman Arif Nasution dianggap telah menciderai selain organisasi juga profesi advokat" Pungkasnya.

Seperti diketahui, Kongres Advokat Indonesia adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya diakui secara konstitusional oleh negara berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 serta Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015.