Revisi UU Desa Disepakati: Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Revisi UU Desa Disepakati: Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Revisi UU Desa Disepakati: Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Lambeturah.co.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui pembahasan awal revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa pada Senin (5/2/2024).

Pada akhir tahun sebelumnya, aliansi kepala desa lintas asosiasi telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas kemajuan revisi Undang-Undang Desa.

"Kami bertemu dengan Presiden (Jokowi) kaitannya membahas revisi Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014. Kami ingin menanyakan kepada beliau langsung bagaimana perkembangan terkait revisi undang-undang tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Senthot Rudi Prastiono di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12/2024) lalu.

Salah satu aspek yang ditekankan dalam revisi ini adalah Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan kemungkinan pelayanan maksimal dua kali masa jabatan.

"Kami dengar dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, mereka ingin UU Desa direvisi dengan segera. Kami telah mendengarkan aspirasi tersebut dan mengusulkannya sebagai inisiatif DPR," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam pernyataan resmi DPR RI, Selasa (6/2/2024).

Baidowi menjanjikan bahwa revisi akan segera disahkan di Baleg selama masa sidang. Selain itu, ia menjelaskan bahwa tim perumus dan tim sinkronisasi sedang merumuskan materi dari UU Desa.

"Insya Allah, malam ini juga akan kita putuskan, dan semoga proses ini bisa selesai sehingga target pengesahan UU dalam masa sidang ini dapat tercapai," ujarnya.

Menurut Baidowi, hasil pembahasan tingkat 1 Panja akan diserahkan pada Rapat Paripurna berikutnya. Panja yang membahas RUU Desa telah memutuskan beberapa hal melalui musyawarah.

Pertama, Pasal 5A ditambahkan untuk mengatur pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; kemudian, Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambahkan untuk mengatur pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan keuangan Desa.

Kedua, Pasal 34A dimasukkan untuk menetapkan syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Pasal 39 mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Terkemuka, terdapat juga Pasal 72 yang mengatur sumber pendapatan desa; Pasal 118 yang mengatur Ketentuan Peralihan; dan Pasal 121A yang mengatur Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.