Roy Suryo Bebas Usai di Vonis 9 Bulan Penjara Soal Kasus Meme Stupa

Roy Suryo bebas usai menjalani hukuman 9 bulan penjara terkait kasus meme stupa Candi Borobudur. 

Roy Suryo Bebas Usai di Vonis 9 Bulan Penjara Soal Kasus Meme Stupa
Roy Suryo Bebas Usai di Vonis 9 Bulan Penjara Soal Kasus Meme Stupa

Lambeturah.co.id - Roy Suryo bebas usai menjalani hukuman 9 bulan penjara terkait kasus meme stupa Candi Borobudur

Diketahui, Roy Suryo bebas pada Mei 2023. "Alhamdulillah (sudah bebas), sudah semenjak 2 Mei 2023 lalu lho," ucap Roy Suryo, pada Selasa (25/7/2023).

Ternyata Roy Suryo bebas usai putusan kasasinya diketok. Dengan ditolak, Roy Suryo telah selesai menjalani masa hukumannya.

Sebelumnya, pada Mei 2023, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Roy Suryo. Alhasil, Roy Suryo tetap dihukum 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta.

"Tolak," demikian bunyi putusan yang dilansir website-nya, pada Kamis (4/5/2023) silam.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Duduk sebagai panitera pengganti Dwi Sugiarto.

"Tanggal putus 2 Mei 2023," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus berawal ketika Roy Suryo meretweet sebuah meme pada Juni 2022. Yakni sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi. Cuitan ini membuat sejumlah orang tidak terima dan melaporkan Roy Surya ke Polda Metro Jaya.