Rugi Rp 7 Miliar, Belasan Korban Trading DNA Pro Lapor Polisi

Rugi Rp 7 Miliar, Belasan Korban Trading DNA Pro Lapor Polisi
LambeTurah.co.id - Belasan korban robot trading DNA Pro melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya, Selasa (29/3). Ditaksir keruguan yang dialami korban mencapai Rp 7 miliar.

Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satur korban berinisial RD. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Charlie Wijaya mewakili kerabat korban lain.

"Mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa. (Kerugian korban) sebesar Rp7 miliar," kata Charlie di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).

Usai Foto Ciuman Dengan Junior Roberts Beredar di Dunia Maya, Gabriella Ekaputri Meminta Maaf



Charlie menyampaikan jika para korban ditawarkan berinvestasi oleh perusahaan. Mereka diiming-imingi bahwa dana tersebut akan dapat ditarik dalam jumlah yang lebih besar.

"Dan uniknya di DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh, namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening masing-masing," tuturnya.

Charlie menjelaskan jika pihak korban telah mencoba berbicara dengan para petinggi DNA Pro. Namun tidak ada respon hingga laporan tersebut dilayangkan.

"Ada yang berada di luar negeri seperti itu dan pentolannya berinisial DZ dan DA. Ada dua, cuma di struktur ya banyak dan tidak dituliskan," ujarnya.

Charlie mengatakan pihak terlapor merupakan manajemen dari DNA Pro. Namun dia menyebut sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Terlapornya dalam penyelidikan. Dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan siapa saja untuk terlapornya," jelas Charlie.

Korban sekaligus pelapor, RD bercerita jika dirinya telah bergabung dalam investasi itu sejak 1 Oktober 2021. Dirinya yakin berinvestasi di sana karena perusahaan tersebut memiliki legalitas bahkan memiliki akta dari Kemenkumham.

"Kami yakin dan juga banyak member-member yang memposting dengan profit konsisten, misal sehari itu ada yang Rp124 juta, dari itu juga bisa membeli barang-barang mewah," ucap RD.

Kata RD, selama berinvestasi, dirinya sudah beberapa kali menarik keuntungan. Namun, belakangan, penarikan tak lagi bisa dilakukan.

"Iya sudah tidak bisa narik lagi. Dari Rp930 juta deposit, saya narik sudah Rp290an juta, masih selisih Rp700an juta sudah enggak bisa sama sekali narik," tuturnya.

Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/B/1603/III/uploads/images/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022. Pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik.

Adapun pasal dalam laporan ini yakni Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.