Saat Pledoi Ferdy Sambo Sebut Pembelaannya Sia-sia

Hal tersebut diungkapkan Sambo saat nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Saat Pledoi Ferdy Sambo Sebut Pembelaannya Sia-sia
Saat Pledoi Ferdy Sambo Sebut Pembelaannya Sia-sia

Lambeturah.co.id - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengaku telah menjadi korban media framing selama menjalani proses hukum terkait pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Sambo saat nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 24/1/2023).

Akibat adanya pemberitaan yang negatif. Dirinya merasa menjadi penjahat paling besar dalam sejarah manusia. 

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ungkapnya.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap alm. Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Yosua dan Kuat, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar," tambahnya.

Ia mengaku sejumlah isu sengaja disebar oleh pihak tertentu demi tujuan menggiring opini masyarakat terhadap dirinya. 

"Dan tuduhan itu telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," ujarnya.

Ferdy Sambo juga menyebut jika dirinya tidak tahu bagaimana dia menjalani kehidupan dengan banyaknya tudingan yang diarahkan. 

"Meski demikian, istri, keluarga terkhusus anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran, tak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan akan keadilan sejati masih ada walaupun hanya setitik saja. Karenanya, saya tidak boleh berhenti menantikan keadilan." Jelasnya.

"Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan yang mulia ini, dan akan bermuara pada kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusannya. Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak dan keluarga kami," katanya lagi.

Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana seumur hidup. Jaksa menilai jika Ferdy Sambo terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.