Sandit Melarikan Diri Setelah Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun

Sandit Melarikan Diri Setelah Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun
Sandit Melarikan Diri Setelah Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun

Lambeturah.co.id - Sandit, seorang tahanan kasus pencurian, berhasil melarikan diri usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sarolangun. Hingga saat ini, Sandit masih dalam pencarian pihak berwenang.

Sandit kabur setelah mendengar vonis 5 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, insiden tersebut terjadi tepat pukul 16.47 WIB pada Rabu (10/7/2024).

Sandit terlihat bersama 16 tahanan lainnya berjalan dengan tangan diborgol keluar dari pintu Pengadilan Negeri Sarolangun untuk menuju mobil tahanan.Para tahanan, yang mengenakan kemeja putih, awalnya tampak berbaris rapi menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Sarolangun.

Namun, suasana panik pecah setelah di baris kelima, Sandit menarik kuat borgol di tangannya yang juga mengikat satu tahanan lainnya. Borgol tersebut tampak tidak kuat sehingga terlepas.

Sandit langsung melompat pagar dan berlari menuju hutan di belakang Kantor PN Sarolangun dengan cepat. Petugas yang mengiringi Sandit segera melakukan pengejaran. Namun, Sandit tampak lincah berlari.

Rikson, Kasi Intelijen Kejari Sarolangun, menyatakan bahwa hingga saat ini tim gabungan dari Polisi, TNI, Jaksa, dan Petugas PN masih melakukan pengejaran terhadap Sandit. Tim saat ini telah membuat posko di PN untuk proses pencarian.

"Sampai saat ini, Tim Gabungan masih melakukan upaya pencarian," kata Rikson kepada detikSumbagsel, Kamis (11/7/2024).

Kasat Reskrim Sarolangun, Iptu Cindo Kottama, menyatakan bahwa pihaknya juga telah turun tangan melakukan pencarian terhadap tahanan bernama Sandit tersebut.

"Sudah (turun anggota Polres membantu pencari, dari kemaren (proses pencarian)," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak PN Sarolangun belum memberikan keterangan resmi terkait kaburnya tahanan tersebut.