Sebanyak 11 Pemeran Film Dewasa di Jaksel Jadi Tersangka, Termasuk Siskaeee

Sebanyak 11 Pemeran Film Dewasa di Jaksel Jadi Tersangka, Termasuk Siskaeee

Lambeturah.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah resmi tetapkan 11 pemeran film dewasa di rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang terlebih dulu dijadikan tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis (28/12/2023). 

“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

11 tersangka itu terdiri dari 9 pemeran wanita dan 2 pria. Adapun dari 9 pemeran wanita itu diantaranya Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Kemudian, penyidik bakal memanggil para tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada jaksa penuntut umum.

“Dan terkait dengan itu, pada tanggal 27 Desember 2023 telah dikirimkan oleh penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade Safri.

Tersangka kini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa rumah produksi yang membuat film porno. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ada 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ungkap Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (11/9/2023).

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Masing-masing berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.