Sebanyak 432 Perusahaan di Jakarta Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan

Mayoritas perusahaan yang belum membayar THR bergerak di sektor jasa dan perdagangan.

Sebanyak 432 Perusahaan di Jakarta Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan
Sebanyak 432 Perusahaan di Jakarta Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan

Lambeturah.co.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertransgi) Hari Nugroho sebut, sebanyak 432 perusahaaan dilaporkan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah. 

Kini, pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap perusahaan tersebut. 

"Dari 432 perusaahan sedang kita proses 358 yang belum diproses 31, tuntas 43 (perusahaan). Yang belum (diproses) terus kita lakukan (pendalaman)," kata Hari ditemui Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/4/2023). 

Menurutnya, perusahaan itu diketahui dari adanya sejumlah pengaduan. Sehingga terdapat dua hingga tiga pengaduaan yang ditujukan untuk satu perusahaan. 

Mayoritas perusahaan yang belum membayar THR bergerak di sektor jasa dan perdagangan. Ada sanski berat bagi perusahaan yang tidak membayar THR yakni pencabutan izin usaha. 

Namun, sebelumnya perusahaan akan membayar THR usai diberikan teguran kedua. 

"Pertama diperiksa ada nota pemeriksaan pertama nanti dikasih waktu 14 hari begitu diperiksa kita periksa lagi nota periksa kedua tapi biasanya kalau sudah pemeriksaan kedua itu mereka membayar," ucap Hari. 

Diketahui, Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 mencatat DKI Jakarta menjadi provinsi dengan aduan terbanyak mengenai Tunjangan Hari Raya sejak 28 Maret 2023.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya sudah melayani sebanyak 1.988 layanan yang terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan mengenai THR.